
‘Segera Pulihkan Kembali Citra Islam,’ … Ini Suatu Usulan Seorang Kristen
Ketua Bidang OKP dan Ornop PB PMII, Ahmad Muslim dalam acara diskusi bertajuk “Ahlulsunnah Waljamaah Dalam Kerangka Islam Rahmatan Lil Alamien” di Jakarta, Senin (27/2).
menyatkan bahwa “Kaum muslim sering mempertontonkan wajah Islam yang radikal dan memaksakan keyakinan dalam proses Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Sehingga timbul kesan negatif dari umat lain terhadap ajaran Islam itu sendiri.
Hal ini bisa mengakibatkan retaknya solidaritas kebangsaan dan kemanusiaan,” Tentu saja yang dimaksud di sini adalah, para kaum (mereka yang) radikal, rasis, rasialis, pemahaman keagamaan sempit, wawasan kurang, serta tak mempunyai pemahaman tentang ‘agama dalam/di konteks hubungan manusia yang berbeda agama’
Menurut Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), perlu adanya kajian untuk mendapatkan semangat kesepahaman dalam hal syari’at Islam dan saling menghormati perbedaan interpretasi dan keyakinan.
Tujuannya adalah (dengan harapan) Islam akan dipandang kembali oleh umat lain sebagai agama yang ramah dan mempunyai semangat solidaritas yang tinggi sesuai dengan ajaran al-Qur’an dan Hadis
Menurut saya, ini adalah suatu langkah besar, dan segera di mulai, sekarang bukan nanti. Langkah besar yang diawali dengan pengakuan bahwa “Kaum muslim sering mempertontonkan wajah Islam yang radikal dan memaksakan keyakinan dalam proses Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Sehingga timbul kesan negatif dari umat lain terhadap ajaran Islam itu sendiri. Hal ini bisa mengakibatkan retaknya solidaritas kebangsaan dan kemanusiaan,”
Tindakan dan dampak dari tindak tersebut, terutama di Indonesia, menjadikan kereratan hubungan berbangsa dan bernegara menjadi hancur. Jika ada keinginan untuk merubah citra Islam, maka itu bukan melulu karya (diupayakan oleh) orang atau umat Islam.
Pemerintah HARUS membubarkan segala/semua ormas Keagamaan yang Anti NKRI. Mereka dengan terang-terangan tidak mengakui (menolak) lambang-lambang pemersatu bangsa. Tidak sedikit dari antara mereka menyatakan bahwa Bendera Merah Putih - Garuda Pancasila - UUD 45 - Indonesia Raya - Sumpah Pemuda, adalah sesuatu yang haram dan berhala.
Peradilan Indonesia harus memberi keputusan hukuman mati terhadap semua orang yang mengatas-namakan Islam untuk (ketika) melakukan kekerasan - teror - bom bunuh diri - aksi brutal - dan lain sebagainya.
Tokoh-tokoh Agama yang INTOLERAN - MENDUKUNG RADIKALISME - MENSUPORT AKSI TEROR, termasuk mereka yang wajib dihukum mati. Mereka adalah penyumbang nomer satu yang menjadikan ketakutan terhadap Islam.
Memang, mereka yang suka merusak itu, tak seberapa banyak, hanya segelintir dari antara mayoritas Muslim Damai di Republik ini; tetapi militansi dan teriakan serta kegiatan yang penuh rusuh, brutal, menuduh, dan merusak
Tokoh-tokoh Agama perlu membangun (mengajarkan - membina - memberi teladan tentang) pemahaman keagamaan (ajaran agama - ajaran tentang membangun iman) yang memperlihatkan adanya kesamaan universal umat manusia (walau mereka berbeda agama - kepercayaan - keyakinan). Dan hal seperti itu, tentu ada dalam Quran dan Hadis; perlu secara luar mengeksplore hal-hal tersebut dari dalam Quran dan Hadi, dan berani sampaikan ke pada umat. Contoh dan teladan tersebut menjadikan umat bisa melakukan yang sama.
Para pengajar agama harus mengajarkan tentang KASIH yang nyata kepada sesama manusia (tanpa melihat perbedaan agama dan keagamaan). Kasih sejati terkandung, sabar; murah hati; tidak cemburu; tidak sombong; melakukan hal-hal yang sopan; tidak dendam; kejujuran, perhatian, mengerti, pahami dan memahami orang lain; kesetiaan; percaya; komitmen pada ucapan dan janji. Dalam hidup dan kehidupan sosial (pada masa lalu), kasih dapat difungsikan sebagai pengikat yang mempersatukan dan menyempurnakan; serta mampu meniadakan segala bentuk perbedaan yang dibangun manusia, permusuhan, pertantangan, pertengkaran, salah pengertian.
Pemerintah harus (sekarang, jangan tunggu nanti) merubah mol politik yang merusak bangsa dan rakyat NUSANTARA. Model Politik Rasialis tersebut telah merambah masuk ke berbagi sendi hidup dan kehidupan masyarakat. Sehingga, dalam percakapan sosial pun sama. Banyak orang hanya mengenal Muslim dan Non Muslim; enggan - haram - najis, jika menyebut yang Non itu sesuai dengan id keagamaannya.
Para politis (yang beragama Islam) jangan gunakan agama sebagai alat politik untuk mencapai tujuan/kedudukan. Penggunaan agama sebagai alat untuk mencapai kedudukan serta kekuasaan politik, maka hal itu menunjukkan ketidakmampuan dan ketidaktrampilan berpolitik. Ia hanya mempunyai motivasi untuk mencari untung dari kedudukan serta kekuasaan politik, dalam rangka memperkaya diri sendiri sekaligus mencari nama. Politisi seperti itu, tidak mempunyai kepekaan terhadap permasalahan dan pergumulan umat manusia atau masyarakat luas. Jika ada yang ia perjuangkan, maka hanya akan memperhatikan atau demi kepentingan orang-orang tertentu seperti mereka yang seagama dengannya.
Umat harus paham dan menyadari bahwa tidak perlu AGAMA NEGARA di NKRI. Artinya, ada salah satu agama atau hanya ada satu agama yang diakui oleh negara, sebagai Agama Negara secara resmi. Agama-agama di luar agama resmi atau agama negara tersebut, tidak diakui keberadaannya. Pada konteks ini, Negara hanya memberikan fasilitas kepada agama tersebut, serta kemudahan-kemudahan tertentu bagi penganutnya. Dan jika ada agama lain dalam negara tersebut, maka akan mengalami penghambatan, larangan, tekanan dan berbagai kesulitan lainnya. Dalam negara yang menganut dan menjalankan konsep Agama Negara, maka yang terjadi adalah negara tidak memberi hak hidup serta melakukan penghambatan dan penindasan terhadap Agama-agama yang lain dan umatnya. Pemimpin-pemimpin Agama Negara pun tidak perlu terlalu melelahkan diri dengan mengembangkan misi dan visi Agama, karena seluruh rakyat mau tidak mau memeluk Agama Negara. Karena orang menjadi beragama karena memang harus beragama berdasarkan undang-undang dan pengakuan Negara terhadap satu Agama saja.
Umat harus paham dan menyadari bahwa, NKRI tak bisa menjadi NEGARA AGAMA. Artinya, semua tatanan hidup dan kehidupan dalam negara harus sesuai dengan hukum-hukum atau ajaran-ajaran agama yang diakui negara. Undang-undang dan peraturan negara serta keputusan dan kebijakan negara didasari ajaran-ajaran agama dan teks dan pandangan serta ajaran Kitab Suci. Para pengelola negara atau pemerintah harus tunduk kepada pandangan-pandangan atau ajaran agama jika mau mengambil suatu keputusan atau kebijakan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam peraturan dan undang-undang, keputusan-keputusan lokal, wilayah, maupun nasional.
sumber
