
a. Menggendong anak kecil ketika shalat
Diriwayatkan dari Abu Qatadah
radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah.
Apabila sujud, beliau meletak-kannya dan apabila beliau berdiri, beliau
kembali menggendongnya. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
b. Berjalan sedikit menurut keperluan
Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di rumah dan pintu
terkunci. Lalu aku datang meminta agar pintu dibuka, maka beliau
berjalan dan membuka pintu tersebut lalu kembali ke tempat shalatnya.
Saat itu pintu berada di arah kiblat.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh At_Tirmidzi, Abu Dawud, dan An_Nasa’i (III/11) hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al_Albani]
c. Bergerak untuk menyelamatkan anak kecil atau yang lainnya dari suatu yang membahayakan.
Diriwayatkan dari Al_Azraq bin Qais, ia
berkata, “Kami pernah ke Ahwazi memerangi orang-orang Haruri
(Khawarij). Ketika aku berada di pinggir sungai, ternyata ada orang
yang sedang shalat – yaitu Abu Barzah Al_Aslami – dan tali kekang unta
berada di tangannya. Lalu untannya meronta-ronta dan ia mengikuti
gerakkan unta tersebut….. Ia mengatakan, ‘Aku ikut bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh atau delapan kali pertempuran
dan aku menyaksikan kemudahan yang diberikannya. Sesungguhnya aku
lebih suka kembali bersama untaku daripada aku biarkan untaku kembali
sendiri ke kandangnya sehingga memberatkanku.’” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari]
Termasuk dalam kategori ini adalah jika
kita sedang shalat lalu telepon berdering, maka kita boleh mengangkat
gagang teleponnya dan mengeraskan suara agar si penelpon tahu kalau
kita sedang shalat.
d. Menghadang orang yang melintas ketika shalat
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang dari kalian
sedang shalat, maka jangan ia biarkan seorang pun melintas di depannya
dan ia harus berusaha semampunya untuk menghadangnya. Jika orang
tersebut enggan, maka lawanlah karena dia itu setan.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Al_Bukhari]
e. Membunuh ular, kalajengking, dan apa saja yang dapat mem-bahayakan orang yang shalat.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan untuk membunuh dua hewan yang berwarna hitam
ketika shalat (yaitu) kalajengking dan ular. [Hadits ini diriwayatkan
oleh Abu Dawud, An_Nasa’i, At_Tirmidzi, dan An_Nasa’i. Lafal hadits di
atas adalah riwayat Ibnu Majah]
f. Mencubit orang yang tidur karena suatu kebutuhan
Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata,
“Aku selonjorkan kakiku di sebelah kiblat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam saat beliau sedang shalat. Jika hendak sujud, beliau
mencubitku. Jika beliau bangkit berdiri, aku kembali selonjorkan
kakiku.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Al_Bukhari dan Muslim serta lain-lain]
g. Menanggalkan sepatu ketika sedang shalat untuk suatu kebutuhan
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al_Khudri, ia
berkata, “Ketika Rasulullah sedang shalat bersama para sahabatnya,
tiba-tiba beliau menanggalkan sepatunya dan meletakkannya di sebelah
kiri. Melihat itu para sahabat ikut menanggalkan sepatu mereka….”
h. Meludah di kain atau sapu tangan
Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Apabila seseorang dari
kalian berdiri mengerjakan shalat, maka sesungguhnya Allah berada di
hadapannya. Oleh karenanya, janganlah ia meludah ke arah depan dan ke
sebelah kanannya. Hendaklah ia meludah ke sebelah kiri atau ke bawah
kaki sebelah kiri. Jika ia tersedak secara spontan, maka hendaklah ia
meludah ke pakaiannya seperti ini.” Kemudian beliau melipat pakaian-nya
dan menggosok-gosokkannya. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud]
Makna tersedak dalam hadits di atas adalah terdesak membuang ludah atau dahak secara spontan.
i. Memperbaiki pakaian dan menggaruk ketika shalat
Diriwayatkan dari Jarir Adh_Dhabbi, ia
berkata, “Apabila ‘Ali berdiri mendirikan shalat, ia meletakkan tangan
kanannya di atas pergelangan tangan kirinya. Posisinya terus demikian
hingga ruku’, kecuali bila ia memperbaiki pakaiannya atau menggaruk.”
[Hadits ini diriwayatkan oleh Al_Bukhari (II/58) dan Abi Syaibah
(I/391) dengan sanad mu’allaq dan bentuk jazam (penegasan)]
Selain itu, Ibnu Abbas berkata, “Seseorang boleh melakukan sesuatu yang dibutuhkan oleh tubuhnya.” [HR. Al Bukhari]
j. Jika terjadi sesuatu (kelupaan) dalam shalat berjama’ah, maka bagi kaum laki-laki bertasbih dan bagi kaum wanita bertepuk.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “….Apabila terjadi sesuatu dalam shalat
(berjama’ah), maka hendaklah ia mengucapkan subhanallah; sebab jika ia
bertasbih maka akan menoleh kepadanya sesungguhnya tepuk itu untuk kaum
wanita.”
Kata tashfih adalah sinonim dari kata
tashfiq yang berarti memukulkan telapak tangan dengan telapak tangan
yang lain. [Lihat dalam kitab An_Nihayah karya Ibnu Atsir]
Penjelasan :
Kita sudah ketahui bahwa wanita tidak
disyariatkan untuk bertasbih ketika terjadi sesuatu dalam shalatnya.
Tetapi mereka juga boleh mengucapkan tasbih, jika memang diperlukan di
tempat yang tidak dihadiri oleh laki-laki.
Diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakar,
ia berkata, “Aku mendatangi Aisyah di saat terjadi gerhana matahari.
Ternyata orang-orang sedang melaksana-kan shalat, dan ternyata dia juga
sedang berdiri mengerjakan shalat. Lalu aku tanyakan, ‘Orang-orang
sedang apa?’ Lalu ia mengisyaratkan ke arah langit dan berkata,
‘Subahanallah’.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
k. Menoleh ke kiri dan ke kanan untuk suatu keperluan
Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata,
“Kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang
sedang sedang sakit dan beliau shalat sambil duduk, sedang Abu Bakar
memperdengarkan takbir beliau kepada para makmum. Lalu beliau menoleh
kepada kami yang sedang shalat berdiri, lantas beliau memberi isyarat
kepada kami agar kami ikut shalat sambil duduk, maka kami pun shalat
duduk seperti shalat beliau.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan An_Nasa’i]
Dalam hadits dari Sahl bin Sa’ad,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, sementara orang-orang
sedang shalat (berjama’ah). Lalu beliau mendekat hingga masuk ke dalam
shaf, lantas orang-orang bertepuk dan Abu Bakar tidak menoleh di dalam
shalat. Ketika tepukan semang-kin ramai, ia pun menoleh dan melihat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al_Bukhari dan Muslim]
l. Memberi isyarat dengan tangan atau dengan kepala untuk suatu keperluan
Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku pada saat beliau
pergi ke Bani Mushthaliq. Lalu aku datang menghadap dan berbicara
dengan beliau, sementara saat itu beliau sedang shalat di atas untanya.
Lantas beliau menjawab dengan tangannya seperti ini. Kemudian aku
bicara kembali dan beliau kembali menjawab dengan isyarat tangannya
begini. Saat itu aku mendengar bacaan beliau dan beliau memberikan
isyarat dengan kepalanya. Setelah selesai, beliau bertanya, ‘Bagaimana
hasilnya?’ Tadi aku tidak dapat menanggapi ucapanmu karena aku tadi
sedang shalat.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud]
m. Membalas ucapan salam dengan isyarat
Jika seseorang mengucapkan salam kepada
kita pada saat sedang shalat, sementara tidak mungkin menjawab salam
dengan ucapan, maka kita boleh menjawabnya dengan menggunakan isyarat
tangan.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam pergi ke Quba untuk mengerjakan shalat di sana, lalu
orang-orang Anshar datang dan mengucapkan salam kepada beliau sementara
beliau sedang shalat. Aku bertanya kepada Bilal, bagaimana cara
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam kalian pada
saat beliau sedang shalat? Ia menjawab: ‘Bagini’ sambil menghamparkan
telapak tangannya (telapak tangan mengarah ke bawah dan punggung
telapak tangan mengarah ke atas).” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih]
n. Jika imam terlalu memperlama sujud, makmum boleh meng-angkat kepalanya untuk mengetahui apa yang terjadi pada imam
Apabula kita shalat berjama’ah dan imam
terlalu memperlama sujud, kita tidak mendengar takbir imam, atau
disebabkan hal-hal lainnya, maka kita boleh bangkit dari sujud untuk
melihat apa yang dikerjakan imam.
Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah
bin Syaddad dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah keluar untuk
mengimami kami shalat Isya’ sambil menggendong Hasan dan Husain. Lalu
beliau maju ke depan dan meletakkan kedua cucunya itu lantas
mengucapkan takbir shalat dan memulai shalatnya. Pada saat itu beliau
sujud dengan sujud yang sangat lama.” Ayahku berkata, “Aku mengangkat
kepalaku, dan ternyata Hasan dan Husain sedang duduk di atas punggung
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud. Lalu aku
kembali ke sujudku. Seusai shalat, orang-orang bertanya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, engkau
tadi sujud terlalu lama, hingga kami kira telah terjadi sesuatu, atau
engkau sedang menerima wahyu.’ Beliau menjawab, ‘Tidak terjadi apa-apa,
tetapi tadi cucuku menaiki punggungku dan aku tidak suka menurunkan
mereka hingga mereka merasa puas’.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh An_Nasa’i (II/230)]
Maksud menaiki punggung adalah cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengendarainya dengan menaiki punggungnya.
o. Membaca Alquran dengan melihat mushaf pada shalat sunnah untuk suatu keperluan
Apabila seseorang ingin memperpanjang
bacaan pada shalat sunnah sementara tidak ada surat panjang yang
dihapalnya, maka tidak mengapa shalat dengan membaca mushaf.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Al_Qasim
bahwasannya Aisyah pernah shalat di bulan Ramadhan dengan membaca
langsung dari Mushaf. Al_Qasim berkata, “Pernah Aisyah diimami oleh
hamba sahaya yang membaca pada mushaf.” [Hadits shahih, diriwayatkan
oleh Al_Bukhari dengan sanad mu’allaq dalam kitab Adzan, pada bab
“Imam seseorang hamba.” Ibnu Abi Syaibah menyebutkan sanad yang
bersambung, dan Abu Dawud dalam kitab Al_Mushahif ]
Penulis berkata, “Hadits ini tidak boleh
dikerjakan pada shalat fardhu. Demikian juga pada shalat sunnah, jika
tidak untuk suatu keperluan.”

